Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi dan BBKSDA SulSel Amankan Penjual Satwa Liar yang Dilindungi Via Medsos

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Pada hari ini Kamis, tanggal 1 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 Wita, Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah I Makassar Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan telah mengamankan 43 Ekor Satwa Liar yang dilindungi, Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. 

Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi bersama dengan tim dari BBKSDA Sulawesi Selatan dan Instansi Terkait, Tim Operasi mengamankan barang Bukti sebanyak 43 Ekor Satwa yang dilindungi, rinciannya sebagai berikut, 13 ( tiga belas) Ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana); 1 (satu) Ekor Kakatua Jambul Kuning ( Cacatua Sulphurea); 18 ( Delapan Belas ) Ekor Nuri Maluku (Eos bome); 8 (delapan ) Ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory); 3 ( tiga ) Ekor Perkici Dora (Trichhoglossus omatus). 

Ketua Tim operasi TSL M.Anis, SH, "menyampaikan Penangkapan pelaku ini pada mulanya mendapatkan informasi dari Tim operasi TSl di Palu, tanggal 28 Juli 2019, mendapatkan informasi bahwa BB dan pelaku yang mengaku membeli burung kasturi kepala hitam ( lorius Lory) dari akun Facebook inisial IB di Makassar. 

Setelah mengumpulkan informasi, pada hari Kamis (1/8/2019) tim melakukan penyidikan dan ternyata benar pemilik akun Facebook berapa di Makassar." Beber Anis.

Selanjutnya ditindak lanjuti berkoordinasi dengan petugas Balai Besar KSDAE serta kepolisian untuk membentuk Tim Operasi gabungan, Setelah sampai di rumah pelaku. Tim berkoordinasi dengan ketua RT 01 Perumahan Mutiara Hijau IV Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, untuk mengamankan burung sebanyak 43 ekor masih hidup ke kantor Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi dan meminta pelaku datang memenuhi panggilan penyidik ke kantor.  

Pada pukul 19.30 WITA, tanggal 01-8-2019, pemilik memenuhi panggilan penyidik, pemilik tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa benar burung yang dijual ke Palu berasal dari dirinya, yang dilakukan jual beli melalui online Facebook Inisial IB, dan pelaku mengaku menjual dengan harga 250.000.- perekor jenis Kasturi Kepala Hitam, dan mengaku burung yang diamankan 43 ekor semuanya didapatkan dari beli melalui media sosial FB, dengan tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan penjual dan pembeli. Pelaku sudah melakukan jual beli burung mulai dari Januari 2019, hingga diamankan Agustus 2019, lebih dari 200 ekor yang dilindungi didapat dari Maluku dan diperjual belikan di Indonesia terutama Kendari, Palu, Menado, Makassar, Mamuju dan kota kota lainnya

Kepala Seksi I, M.Amin, SH, Penyidik KLHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Seksi I Makassar berkoordinasi dengan Direkrimsus Up Koorwas PPNS Polda Sulsel, dan Balai Besar BKSDA Sulsel, dan dilakukan gelar perkara, Penyidik menetapkan inisial ST umur 42 tahun sebagai tersangka dan tersangka dilakukan penahanan mulai tanggal 2 Agustus 2019, ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi Dodi Kurniawan menyampaikan, terima kasih kepada tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Direskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Sulawesi Selatan atas kerjasamanya yang baik dalam mengungkap jaringan kasus jual beli satwa yang dilindungi melalui media sosial ini, diperintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai tuntas sampai ke aktor intelektualnya." Tegasnya. 

Lanjutnya diutarakan Dodi Kurniawan, "diharapkan untuk memberikan efek jera bagi palakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinyu."

Pada kesempatan ini, "juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuh dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin karena hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia." Pungkas Dodi Kurniawan.(R/Rajendra)